JPNN.com – PONTIANAK – Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengatakan pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK tidak perlu mempersoalkan perbedaan status di antara keduanya.
http://go.coltliqekajaya.my.id/X6

Leave a comment